Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Kartu Kuning AK1 secara Online, Ini yang Harus Disiapkan

Berikut adalah syarat dan cara membuat kartu kuning AK1 bagi para pencari kerja di Disnaker dan secara online.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Membuat Kartu Kuning AK1 secara Online, Ini yang Harus Disiapkan
Istimewa
Ilustrasi Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Berikut adalah syarat dan cara membuat kartu kuning AK1 bagi para pencari kerja di Disnaker dan secara online. 

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

Berita Rekomendasi

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara Buat Kartu Kuning secara Online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.

2. Pilih menu daftar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas