Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Membuat Kartu Kuning AK1 secara Online, Ini yang Harus Disiapkan

Berikut adalah syarat dan cara membuat kartu kuning AK1 bagi para pencari kerja di Disnaker dan secara online.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Membuat Kartu Kuning AK1 secara Online, Ini yang Harus Disiapkan
Istimewa
Ilustrasi Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Berikut adalah syarat dan cara membuat kartu kuning AK1 bagi para pencari kerja di Disnaker dan secara online. 

5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara Buat Kartu Kuning secara Online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas