Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Membuat Kartu Kuning AK1 secara Online, Ini yang Harus Disiapkan

Berikut adalah syarat dan cara membuat kartu kuning AK1 bagi para pencari kerja di Disnaker dan secara online.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Membuat Kartu Kuning AK1 secara Online, Ini yang Harus Disiapkan
Istimewa
Ilustrasi Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Berikut adalah syarat dan cara membuat kartu kuning AK1 bagi para pencari kerja di Disnaker dan secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1.

Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman.

Baca juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil

Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.
Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. (Istimewa)

Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Rekomendasi Untuk Anda

Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

Mengutip setkab.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran kartu kuning.

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Mengutip Indonesia.go.id, berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

3. Fotokopi Akta Kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas