Cara Membuat Kartu Kuning AK1 secara Online, Ini yang Harus Disiapkan
Berikut adalah syarat dan cara membuat kartu kuning AK1 bagi para pencari kerja di Disnaker dan secara online.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1.
Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman.
Baca juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil
Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.
Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.
Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
Mengutip setkab.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran kartu kuning.
Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker
Mengutip Indonesia.go.id, berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan:
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
3. Fotokopi Akta Kelahiran.