Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Eks Bupati Tulungagung, KPK Nyatakan Berkas Direktur PT Kediri Putra Lengkap

Ali berujar penahanan Tigor masih berlanjut dalam wewenang tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022 di Rutan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Suap Eks Bupati Tulungagung, KPK Nyatakan Berkas Direktur PT Kediri Putra Lengkap
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka Tigor Prakasa (TP) selaku Direktur PT Kediri Putra dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung telah lengkap.

"Hari ini telah dilaksanakan tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] untuk tersangka TP dari tim penyidik kepada tim JPU karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Ali berujar penahanan Tigor masih berlanjut dalam wewenang tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Baca juga: Apel Pagi, Firli Bahuri Pamer Capaian KPK Hingga Penghargaan dari Kemenkeu

KPK menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di tahun 2018 yang sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Seperti Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo; Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno; serta dua unsur swasta, yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan termasuk diantaranya fakta-fakta selama proses persidangan tersangka SM (Syahri Mulyo) dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/3/2022).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra, sebagai salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Dan agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung, diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh Tigor kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung.

"Adapun salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan tersangka TP dimaksud adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018," kata Alex.

Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya Tigor dalam beberapa proyek yang dikerjakannya, selanjutnya Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.

Alex menjabarkan beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor Prakasa.

Antara lain, pada tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp64 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 miliar; tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp3,9 miliar; dan tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 milliar.

Selaku pemberi, KPK menyangka Tigor Prakasa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas