KPK Setor Rp 475 Juta ke Kas Negara dari Uang Denda Imam Nahrawi, Jero Wacik, dan Ardian Iskandar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 475 juta ke kas negara. Nominal itu didapat dari penjumlahan uang denda tiga koruptor.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 475 juta ke kas negara.
Nominal itu didapat dari penjumlahan uang denda tiga koruptor.
Mereka antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, dan Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Baca juga: KPK Imbau Proses Pengadaan Gorden Miliaran Rupiah Rumah Dinas DPR Transparan
Ali memerinci cicilan pertama pembayaran uang denda terpidana Imam Nahrawi sebesar Rp 75 juta dari total kewajiban sebesar Rp 400 juta.
Berikutnya, pembayaran denda terpidana Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp100 juta.
Terakhir, pembayaran denda terpidana Jero Wacik sebesar Rp300 juta.
"Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.