Mengapa Kasus Penistaan Agama Masih Kerap Terjadi di Indonesia? Begini Penjelasan Pakar
Pengamat Hukum sekaligus Advokat Taufiq Nugroho memberi komentar soal kasus pelecehan kitab suci di Sukabumi, Jawa Barat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Hukum sekaligus Advokat Taufiq Nugroho menilai ada sejumlah faktor yang menyebabkan seringnya terjadi kasus penistaan atau penodaan agama di Indonesia.
Sebelumnya, baru-baru ini sempat viral di media sosial mengenai kasus pelecehan terhadap kitab suci.
Sebuah video yang menunjukan pria asal Sukabumi, Jawa Barat menantang umat muslim dan menginjak kitab suci Al Quran secara sengaja.
Diketahui, motif dari perbuatannya berawal dari adanya kisruh rumah tangga dengan sang istri.
Baca juga: Sosok Dika Eka Pria yang Injak Al Quran, Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: Fakta Kasus Pria Injak Al Quran, Motif Perbuatan Pelaku hingga Rumah Digeruduk Ormas
Namun sangat disayangkan, kasus serupa tidak hanya sekali terjadi.
Kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia cukup beragam.
Diantaranya, pelecehan terhadap simbol suatu agama hingga ucapan verbal yang menyinggung terhadap agama terntentu.
Lantas apa sebenarnya yang membuat kasus penistaan agama sering terjadi di Indonesia?
Taufiq Nugroho menilai, ada tiga faktor yang membuat kasus ini masih kerap terjadi di Indonesia.
Pertama, karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum.
Kemudian, kurangnya pendidikan atau pemahaman tentang agama.
"Kalau dari kacamata hukum, maka yang pertama adalah terkait dengan sosialisasi atau pemahaman masyarakat terkait hukum itu,"
"Bisa jadi masyarakat memang tidak tahu kalau itu melanggar hukum dan ada sanksi pidananya, kalau mereka tahu pasti akan berpikir ulang, jadi kasus ini bisa jadi karena ada kurangnya pemahaman di masyarakat,"
"Kedua, dari sisi pribadi, barangkali karena kurangnya pemahaman agama dan pendidikan agama," kata Taufiq dalam program Kacamata Hukum, Tribunnews, Senin (9/5/2022).
Selanjutnya, Taufiq menganggap jerat hukum pada pelaku penista agama dinilai tidak memberikan efek jera.
"Yang terakhir, bisa jadi pada orang yang sudah paham kalau itu melanggar hukum dan ada sanksinya tapi tetap melakukan, karena sanksi tidak memberi efek jera,"
"Sehingga ketika orang tahu, kasus sebelum-sebelumnya dimaafkan, atau ada ancaman lima tahun hanya diputus beberapa bulan,"
"Nah itu tidak memberikan efek jera, orang jadi mengulangi," ucapnya.
Sederet Kasus Penistaan Agama Di Indonesia
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa kasus penistaan yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Kasus Mantan Gurbenur DKI Jakarta, Ahok (2017)
Pertama, kasus mengenai penistaan agama yang cukup fenomenal adalah kasus dari mantan Gurbenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok dinilai melakukan penistaan agama pada saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Pidato Ahok yang bereda di media sosial dianggap menistakan Agama Islam dengan mengutip dan menafsirkan Al Quran Surah Al Maidah Ayat 51.
Baca juga: Rizieq Shihab Sambutan di Reuni 212, Bahas Soal Ahok : Ingat Si Penista Agama Lengser dan Longsor
2. Tiga wanita asal Karawang Injak Al Quran
Sempat viral di sosial media tiga wanita yang menginjak Al Quran untuk bersumpah.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Tiga wanita bersumpah dan menginjak Alquran di hadapan sejumlah warga.
Perbuatannya dinilai sebagai penodaan agama, namun masalahnya dapat diselesaikan bersama pihak kepolisian.
Menurut keterangan tokoh masyarakat setempat, perbuatannya atas ketidakpahaman mereka.
Baca juga: Polri Tegaskan Jozeph Paul Zhang Masih Tersangka, Terus Diburu di Luar Negeri
3. Jozeph Paul Zhang (2021)
Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama karena mengaku sebagai Nabi ke-26.
Ia melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi/Srihandriatmo M/Agung Tri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.