Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Kasus Penistaan Agama Masih Kerap Terjadi di Indonesia? Begini Penjelasan Pakar

Pengamat Hukum sekaligus Advokat Taufiq Nugroho memberi komentar soal kasus pelecehan kitab suci di Sukabumi, Jawa Barat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mengapa Kasus Penistaan Agama Masih Kerap Terjadi di Indonesia? Begini Penjelasan Pakar
Istimewa
Managing Partner Firma Hukum Taufiq Nugroho & Partners, Taufiq Nugroho, SH, MH dalam Acara Kacamata Hukum Tribunnews.com Senin (9/5/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Hukum sekaligus Advokat Taufiq Nugroho menilai ada sejumlah faktor yang menyebabkan seringnya terjadi kasus penistaan atau penodaan agama di Indonesia. 

Sebelumnya, baru-baru ini sempat viral di media sosial mengenai kasus pelecehan terhadap kitab suci. 

Sebuah video yang menunjukan pria asal Sukabumi, Jawa Barat menantang umat muslim dan menginjak kitab suci Al Quran secara sengaja.

Diketahui, motif dari perbuatannya berawal dari adanya kisruh rumah tangga dengan sang istri.

Dika Eka, pemuda asal Sukabumi injak Al-Quran yang viral di sosial media
Dika Eka, pemuda asal Sukabumi injak Al-Quran yang viral di sosial media (Istimewa)

Baca juga: Sosok Dika Eka Pria yang Injak Al Quran, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: Fakta Kasus Pria Injak Al Quran, Motif Perbuatan Pelaku hingga Rumah Digeruduk Ormas

Namun sangat disayangkan, kasus serupa tidak hanya sekali terjadi. 

Kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia cukup beragam. 

Diantaranya, pelecehan terhadap simbol suatu agama hingga ucapan verbal  yang menyinggung terhadap agama terntentu. 

Berita Rekomendasi

Lantas apa sebenarnya yang membuat kasus penistaan agama sering terjadi di Indonesia? 

Taufiq Nugroho menilai, ada tiga faktor yang membuat kasus ini masih kerap terjadi di Indonesia. 

Taufiq Nugroho
Managing Partner Firma Hukum Taufiq Nugroho & Partners, Taufiq Nugroho, SH, MH dalam Acara Kacamata Hukum Tribunnews.com Senin (9/5/2022)

Pertama, karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum. 

Kemudian, kurangnya pendidikan atau pemahaman tentang agama. 

"Kalau dari kacamata hukum, maka yang pertama adalah terkait dengan sosialisasi atau pemahaman masyarakat terkait hukum itu,"

"Bisa jadi masyarakat memang tidak tahu kalau itu melanggar hukum dan ada sanksi pidananya, kalau mereka tahu pasti akan berpikir ulang, jadi kasus ini bisa jadi karena ada kurangnya pemahaman di masyarakat,"

"Kedua, dari sisi pribadi, barangkali karena kurangnya pemahaman agama dan pendidikan agama," kata Taufiq dalam program Kacamata Hukum, Tribunnews, Senin (9/5/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas