Mengapa Kasus Penistaan Agama Masih Kerap Terjadi di Indonesia? Begini Penjelasan Pakar
Pengamat Hukum sekaligus Advokat Taufiq Nugroho memberi komentar soal kasus pelecehan kitab suci di Sukabumi, Jawa Barat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Hukum sekaligus Advokat Taufiq Nugroho menilai ada sejumlah faktor yang menyebabkan seringnya terjadi kasus penistaan atau penodaan agama di Indonesia.
Sebelumnya, baru-baru ini sempat viral di media sosial mengenai kasus pelecehan terhadap kitab suci.
Sebuah video yang menunjukan pria asal Sukabumi, Jawa Barat menantang umat muslim dan menginjak kitab suci Al Quran secara sengaja.
Diketahui, motif dari perbuatannya berawal dari adanya kisruh rumah tangga dengan sang istri.
Baca juga: Sosok Dika Eka Pria yang Injak Al Quran, Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: Fakta Kasus Pria Injak Al Quran, Motif Perbuatan Pelaku hingga Rumah Digeruduk Ormas
Namun sangat disayangkan, kasus serupa tidak hanya sekali terjadi.
Kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia cukup beragam.
Diantaranya, pelecehan terhadap simbol suatu agama hingga ucapan verbal yang menyinggung terhadap agama terntentu.
Lantas apa sebenarnya yang membuat kasus penistaan agama sering terjadi di Indonesia?
Taufiq Nugroho menilai, ada tiga faktor yang membuat kasus ini masih kerap terjadi di Indonesia.
Pertama, karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum.
Kemudian, kurangnya pendidikan atau pemahaman tentang agama.
"Kalau dari kacamata hukum, maka yang pertama adalah terkait dengan sosialisasi atau pemahaman masyarakat terkait hukum itu,"
"Bisa jadi masyarakat memang tidak tahu kalau itu melanggar hukum dan ada sanksi pidananya, kalau mereka tahu pasti akan berpikir ulang, jadi kasus ini bisa jadi karena ada kurangnya pemahaman di masyarakat,"
"Kedua, dari sisi pribadi, barangkali karena kurangnya pemahaman agama dan pendidikan agama," kata Taufiq dalam program Kacamata Hukum, Tribunnews, Senin (9/5/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.