Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen DPR Jelaskan Kronologi Pengadaan Gorden Rumah Dinas Anggota Dewan Rp 43,5 Miliar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar angkat bicara terkait polemik anggaran untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekjen DPR Jelaskan Kronologi Pengadaan Gorden Rumah Dinas Anggota Dewan Rp 43,5 Miliar
Ist
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. 

"Persyaratan kualifikasi teknis dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi," ucapnya.

Indra menjelaskan, evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang.

Menurutnya, apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis, dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut serta dinyatakan gugur.

"Apabila hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya," ujarnya.

Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga terhadap PT. Sultan Sukses Mandiri dan PT. Bertiga Mitra Solusi pada tanggal 1 April 2022, diperoleh hasil bahwa PT. Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karena tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sementara PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap.

Kemudian pada tanggal 5 April 2022 pukul 08.00 WIB, panitia melakukan penetapan dan pengumuman pemenang.

"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas