Bareskrim Turun Tangan Selidiki Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba
Selain tambang ilegal, Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki dugaan Briptu Hasbudi juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki dugaan Briptu Hasbudi tak hanya terlibat kasus kepemilikan tambang ilegal.
Tetapi juga diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar menyatakan pihaknya telah meminta anggotanya berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara untuk mendalami dugaan tersebut.
“Saya sudah memberikan perintah kepada Dir Resnarkoba Polda Kaltara untuk koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kaltara guna melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus tersangka Briptu HSB tentang kemungkinan keterlibatan tersangka dalam perkara peredaran gelap narkoba,” kata Krisno kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Oknum Polisi Briptu HSB Bakal Dihadirkan Dalam Rilis di Polda Kaltara, Bisnis Ilegalnya Dibongkar
Baca juga: Polda Kaltara Koordinasi ke KPK Usut Tambang Emas dan Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi
Lebih lanjut, Krisno menjelaskan kasus tersebut kini masih dalam proses pendalaman.
Karena itu, dia meminta masyarakat bersabar untuk menunggu proses penyidikan yang dilakukan Polri.
“Sejauh ini belum, teman-teman Ditresnarkoba Polda Kaltara masih bekerja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Kalimantan Utara telah menetapkan lima tersangka dan dilakukan proses penahanan terkait kasus kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Selain Briptu Hasbudi, polisi juga menetapkan MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Belakangan tak hanya tambang ilegal, polisi juga mendalami dokumen yang terkait peredaran gelap narkoba
Baca juga: Pakai Baju Tahanan No 23, Briptu HSB Dirilis Jadi Tersangka Pemilik Tambang Ilegal di Sekatak
Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).