Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 di www.prakerja.go.id, Ini Tips Agar Lolos Seleksinya
Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 di www.prakerja.go.id lengkap dengan tips agar lolos seleksinya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 di www.prakerja.go.id lengkap dengan tips agar lolos seleksinya.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 telah dibuka pada Senin (9/5/2022), kemarin.
Hal tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
Oleh karena itu, peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28 di laman www.prakerja.go.id.
Baca juga: Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka, Akses prakerja.go.id untuk Daftar
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 bagi yang Belum Memiliki Akun
Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id.
Dikutip dari prakerja.go.id , Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:
1. Buka laman web www.prakerja.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Lalu klik Daftar
4. Cek email untuk melakukan verifikasi
5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja"
6. Kemudian, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut
7. Lalu, lengkapi data diri Anda
8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda
9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP
10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP
11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP
12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke no. HP Anda
13. Setelah itu klik kirim OTP.
14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan
15. Jika sudah selesai, klik Oke
16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
17. Setelah itu, klik Mulai Tes
18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung
19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung.
20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui.
21. Pendaftaran telah selesai
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 yang Sudah Memiliki Akun
Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:
1. Buka laman prakerja.go.id.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
Namun, terdapat beberapa masyarakat yang tidak lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.
Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28
Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, perhatikan hal-hal berikut agar Anda lolos seleksi Kartu Prakerja:
1. Pastikan Anda memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja
- WNI berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
2. Pastikan Anda mendaftar menggunakan e-mail dan nomor handphone yang aktif
3. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai dengan Dukcapil
4. Upload foto KTP langsung dari kamera HP
5. Saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP
- Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup
- Pastikan wajah memenuhi 80 % dari frame foto (close-up)
- Pastikan tidak menggunakan aksesori seperti topi, kacamata, dll
- Foto yang diambl tidak disertai foto KTP
- Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul
(Tribunnews.com/Farrah Putri)