Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Edy Mulyadi Jalani Sidang Perdana Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak di PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana atas terdakwa Edy Mulyadi pada, Selasa (10/5/2022) ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ini, Edy Mulyadi Jalani Sidang Perdana Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak di PN Jakarta Pusat
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi saat memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana atas terdakwa Edy Mulyadi pada, Selasa (10/5/2022) ini.

Agenda sidang itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Juju Purwantoro.

"Benar sesuai jadwal," kata Juju saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (9/5/2022).

Jika merujuk pada mekanisme persidangan, maka untuk sidang besok beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun perkara yang menjerat Edy Mulyadi yakni perihal pernyataannya terkait dengan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang disebutkannya sebagai tempat jin buang anak.

Video pernyataan Edy itu viral di media sosial terutama YouTube.

Baca juga: Babak Baru Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Bakal Segera Disidangkan di PN Jakpus

BERITA REKOMENDASI

"(Terkait Kasus) narasi jin buang Anak!!" ucap Juju.

Kendati demikian, Juju belum memberikan informasi detail terkait dengan waktu persidangan untuk Edy Mulyadi.

Namun jika melihat surat penetapan PN Jakarta Pusat, sidang perkara yang teregister dengan nomor 293/Pid.Sus/2022/PNJktPst itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan ketua majelis hakim Adeng Abdul Kohar.

Sebelumya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Edy Mulyadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Edy Mulyadi Bakal Segera Disidangkan Soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak


Adapun pelimpahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama terdakwa Edy Mulyadi.

Dijelaskan Ketut, JPU berpendapat bahwa Edy Mulyadi dituntut dengan pasal dakwaan yakni Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas