Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolonel Priyanto Minta Maaf ke Keluarga Korban Sejoli yang Ditabrak hingga Tewas

Kolonel Priyanto pun memohon maaf kepada keluarga kedua korban. Namun karena ia ditahan di rutan Militer maka tak bisa datang ke rumah para korban.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto menyesali perbuatannya karena sudah membawa tubuh sepasangan kekasih korban kecelakaan dan membuangnya dari Nagrek, Jawa Barat ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Priyanto mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.

Ia berharap perbuatan tersebut merupakan pertama dan terakhir kalinya yang dilakukan olehnya.

Menurutnya, tindakannya itu juga telah merusak nama baik TNI khususnya Angkatan Darat.

"Kami sangat menyesali atas apa yang saya lakukan, dan kami sangat merasa bersalah. Sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI Angkatan Darat," kata Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).

Di hadapan Majelis Hakim, anggota TNI berpangkat melati tiga itu menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah.

Kolonel Priyanto pun memohon maaf kepada keluarga kedua korban.

BERITA TERKAIT

Namun karena ia ditahan di rutan Militer maka tak bisa datang ke rumah para korban.

"Saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban dan saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," tegas Priyanto yang kenakan seragam TNI.

"Dan saya harapkan apa yang saya sampaikan bisa diterima oleh keluarga korban," sambungnya.

Sebelumnya, Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022. 

Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana.

Kedua, penculikan.

Ketiga, menyembunyikan mayat.

Untuk itu, Oditur Militer Tinggi, memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kesatu primer barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan  rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawab kekuasannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melalukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel.

Wirdel juga membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Priyanto dalam tuntutan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan. 

Hal-hal yang bersifat meringankan, yakni Priyanto berterus terang sehingga mempermudah persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas