Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasehat Hukum: Apa Kolonel Priyanto Harus Tanggung Akibat dari Perbuatan yang Tak Dilakukan?

penjatuhan hukuman terhadap prajurit memiliki tujuan untuk mendidik agar prajurit yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi prajuri

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penasehat Hukum: Apa Kolonel Priyanto Harus Tanggung Akibat dari Perbuatan yang Tak Dilakukan?
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, meminta majelis hakim tinggi militer mempertimbangkan aspek non yuridis dalam perkara Priyanto.

Penasehat hukum Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu, dalam nota pembelaan yang disampaikannya di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengatakan bahwa penjatuhan hukuman terhadap prajurit bukan semata-mata untuk menghukum.

Akan tetapi, lanjut dia, penjatuhan hukuman terhadap prajurit memiliki tujuan untuk mendidik agar prajurit yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi prajurit yang memiliki nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

Perkara yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, kata dia, memang merupakan perkara yang menonjol dan menarik perhatian publik setidaknya dalam beberapa bulan terakhir. 

Upaya untuk menghukum Priyanto, kata Aleksander, pada dasarnya telah terjadi sejak diunggahnya video peristiwa di media sosial.

Priyanto, lanjut dia, seolah telah dihukum terlebih dahulu tanpa adanya putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu, kata dia, trial by the press dan tekanan masyarakat seolah hanya menunjukkan Priyanto, Kopda Andreas, dan Koptu Ajmad Soleh sebagai pembunuh keji yang telah membuang jenazah korban. 

BERITA TERKAIT

"Secara ksatria terdakwa telah mengakui perbuatannya dan siap untuk menanggung semua perbuatan yang terdakwa lakukan. Akan tetapi apakah terdakwa harus menanggung suatu akibat dari perbuatan yang tidak dilakukannya?" kata Aleksander di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Penasehat Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa Kolonel Priyanto

Hukum Indonesia, lanjut dia, menganut asas praduga tidak bersalah. 

Oleh karena itu, kata dia, Priyanto sangat berharap agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai benteng terakhir dalam peradilan militer di Indonesia dapat mengambil sikap yang tegas. 

Apabila memang Priyanto bersalah, kata dia, maka hukumlah sesuai dengan perbuatan yang ia lalukan. 

"Akan tetapi, terdakwa tidak bersalah maka kiranya layak dan pantas jika terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata dia.

Sebelumnya, dalam analisis yuridis yang dibacakan Aleksander menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Priyanto tidak terpenuhi.

Dengan demikian, kata dia, Priyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan sebagaimana didakwakan dan dituntut oditur militer.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas