Penasehat Hukum: Apa Kolonel Priyanto Harus Tanggung Akibat dari Perbuatan yang Tak Dilakukan?
penjatuhan hukuman terhadap prajurit memiliki tujuan untuk mendidik agar prajurit yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi prajuri
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Salah satu argumentasi yang disampaikan tim penasehat hukum di antaranya Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh tidak menemukan tanda-tanda kehidupan berupa gerakan napas dari korban saat memindahkan kedua korban ke pinggir jalan dan mengangkat kedua korban ke dalam mobil
Dengan demikian, kata dia, Priyanto berkesimpulan bahwa kedua korban tersebut sudah dalam keadaan meninggal.
Selain itu, kata dia, Priyanto panik dan bingung karena korban sudah meniggal dunia sehingga memutuskan untuk membawa korban kecelakaan ke daerah Banyumas dan membuang keduanya ke Sungai Serayu.
Pertimbangan Priyanto membuang korban kecelakaan, kata Aleksander, agar tidak diketahui dan menghilangkan jejak kedua korban sehingga tidak diketahui kejadian kecelakaan di Nagreg.
Oleh karenanya, lanjut dia, tim penasehat hukum unsur dari dakwaan ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga kami sepakat dengan oditur militer tinggi.
"Namun demikian oleh karena dakwaan oditur militer tinggi disusun secara kumulatif, maka oleh dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama oditur militer tinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka seluruh dakwaan oditur militer tinggi harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Aleksander.