Polemik Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 Miliar, KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu titik paling rawan terjadi korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu titik paling rawan terjadi korupsi.
Hal itu merespons proyek pengadaan gorden dan blind di rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini menjadi sorotan publik.
Publik menilai banyak kejanggalan pada lelang pengadaan gorden dan blind tersebut.
Dimana PT Bertiga Mitra Solusi ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan penawar tertinggi, yakni Rp 43,5 miliar.
"Kami tadi menyebutkan ada delapan fokus area, salah satunya ada di pengadaan barang dan jasa, itu adalah titik rawan banyak terjadi tindak pidana korupsi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5/2022).
Baca juga: Penjelasan Sekjen DPR Perihal Anggaran Rp 48,7 miliar untuk Beli Gorden di Rumah Dinas Anggota Dewan
Ali mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pemantauan terkait proyek tersebut.
Namun, lanjut dia, setiap proses dalam pengadaan gorden ini harus dikaji lebih jauh.
"Ini yang perlu kemudian kalo kita berbicara penegakan hukum, penindakan upayanya, ini kan harus ada unsur-unsur yang terpenuhi di dalamnya, apakah kemudian sampai hari ini misalnya sudah keluar uang negara, ini kan perlu dikaji," kata Ali.
"Persoalannya kan apakah sampai hari ini sudah sampai itu atau belum, makanya kami liat dari sisi pencegahannya, konsen kesitu dulu, bagaimana pelaksanaanya harus dipastikan sesuai dengan asas-asas dalam pengadaan barang dan jasa," tambahnya.
KPK pun mengimbau kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) hingga Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI agar pelaksanaan proyek gorden dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Saya kira bagaimana kemudian, pengadaan peran dan jasa ini harus clear, harus jelas, tidak ada pihak-pihak yang kemudian memanfaatkan ya untuk keuntungan dirinya, pribadinya ataupun kelompoknya ataupun siapapun yang itu dilakukan dengan melawan hukum," kata Ali.
Dimana proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Bagaimana kemudian di laporan pengadaan itu tentu harus patuh asas terkait dengan peraturan presiden. Kan ada disana pengadaan barang alat dan jasa, akses akuntabilitas, bagaimana terus transparasi juga harus dilakukan, itu penting di dalam proses pengadaan," sebut Ali.
Sementara itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan kronologi penentuan pemenang tender pengadaan gorden itu.
Menurutnya, hanya PT Bertiga Mitra Solusi yang memenuhi syarat lelang.
Menurut Indra, lelang awalnya dimulai pada 8 Maret 2022 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp45,7 miliar.
Sebanyak 49 perusahaan kemudian mendaftar untuk mengikuti tender ini.
"Pada tahapan pembukaan penawaran tanggal 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran," tuturnya lewat keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Adapun dua perusahaan lainnya yakni PT Panderman Jaya yang menyampaikan harga penawaran sekitar Rp42,1 miliar dan PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran sekitar Rp37,7 miliar.
Indra Iskandar mengklaim gorden rumah dinas sudah 13 tahun tak diganti.
Dimana, anggaran miliar itu diperuntukkan bagi 505 rumah dinas yang ada.
Setiap rumah akan mendapat sekitar Rp80-90 juta.