PROFIL Lily Wahid, Adik Gus Dur yang Meninggal Dunia, Pernah Menjadi Anggota DPR
Berikut profil Lily Khodijah Wahid yang meninggal dunia hari ini, Senin (9/5/2022). Dirinya tercatat pernah menjadi anggota DPR.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Adik Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gusdur), Lily Khodijah Wahid atau yang dikenal dengan Lily Wahid meninggal dunia pada hari ini, Senin (9/5/2022) pada pukul 16.28 WIB di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
“Telah berpulang ke Rahmatullah Ibu Nyai Hj Lily Khodujah Wahid binti KH A Wahid Hasyim pada hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 16.28 di RSCM Jakarta,” demikian berita duka yang diterima Tribunnews.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, jenazah Lily Wahid akan disemayamkan di West Covina Blok SH 6/31, Kota Wisata Cibubur, Bogor.
Kemudian akan dimakamkan di Pesantren Tebu Ireng, Jombang keesokan harinya, Selasa (10/5/2022) pada pukul 05.00 WIB.
Dikutip dari Tribunnews, Lily Wahid sempat dirawat secara intensif di RSCM.
Baca juga: BREAKING NEWS: Adik Gus Dur, Lily Khodijah Wahid Meninggal Dunia
Baca juga: Jenazah Lily Wahid, Adik Kandung Gus Dur Akan Dimakamkan di Pesantren Tebuireng Jombang Besok
Pada April 2022, Lily mengalami penyempitan jantung dan telah berhasil dipasangkan stent atau ring jantung.
Profil Lily Wahid
Lily Wahid lahir di Jombang, Jawa Timur pada 4 Maret 1948 sekaligus adik Gus Dur.
Rekam jejak Lily Wahid tidak tersebar begitu banyak di dunia maya.
Hanya saja dirinya tercatat pernah menjadi anggota Komisi I DPR RI pada periode 2009-2014.
Namun ia diberhentikan melalui Keputusan Presiden Keppres Nomor 21/P Tahun 2013 tentang pemberhentian politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Wahid dan Effendi Choirie dari keanggotaan di DPR yang dikeluarkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pemberhentian Lily dan Effendi disebut lantaran terlalu kritis menentang kenaikan BBM dan mendukung Panitia Khusus Hak Angket Bank Century.
“Besok (20 Maret 2013) akan dilakukan pelantikan untuk anggota baru pada pukul 11.00 WIB,” ujar Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal DPR saat itu, Sinton dikutip dari Kompas.com.
Adapun dua orang yang menggantikan Lily dan Effendi yaitu Jazilul Fawaid dan Andi Muawiyah.
Pada saat yang bersamaan, terdapat pula anggota DPR lain yang juga digantikan yaitu Harun Al-Rasyid dari Partai Gerindra.
Kemudian terkait pemecatan ini, Lily Wahid dan Effendi menggugat SBY serta Ketua DPR saat itu, Marzuki Alie.
Dikutip dari Kompas.com, Effendi menyebut pemecatan dirinya dan Lily Wahid bersifat politis.
“Rencananya, kuasa hukum saya akan gugat ke Marzuki Alie dan Presiden karena keputusan pencopotan ini bersifat politis,” ujarnya pada 19 Maret 2013 lalu.
Selain itu, kata Effendi, pemecatan ini tidak sesuai prosedur lantaran saat itu perkara sebelumnya masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA).
Sementara pada saat itu, Lily Wahid mengaku belum mengetahui pemecatan yang diterimanya.
“Saya belum terima Keppresnya. Bila Benar, Presiden melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Bahwa saya masih menggugat di pengadilan soal PAW (pergantian antar waktu).”
“Seharusnya, Presiden menghormati UU ini,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)(Kompas.com/Sabrina Arsil/Yuli)
Artikel lain terkait Lily Khodijah Meninggal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.