Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Sebut Sidang Kekerasan Terhadap M Kece Seharusnya Dihentikan
Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Juju Purwantoro menyatakan seharusnya sidang terhadap kliennya dihentikan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Juju Purwantoro menyatakan seharusnya sidang terhadap kliennya dihentikan.
Hal itu diungkap Juju dalam menanggapi jadwal sidang putusan sela yang digelar Kamis (12/5/2022) besok.
Juju mengatakan, dalam perkara ini baik Napoleon Bonaparte sebagai terdakwa maupun M Kece sebagai korban sudah berdamai.
"Pada intinya sudah ada perdamaian kedua pihak. Jadi tidak perlu dilanjutkan kasus tersebut," kata Juju saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/5/2022) malam.
Kendati begitu, jika majelis hakim memiliki pandangan lain, kata Juju, sejatinya dapat memutuskan nasib perkara Napoleon dengan mengedepankan hati nurani.
Terlebih dalam perkara ini, Napoleon kata Juju sudah melayangkan permohonan maaf kepada M Kece.
"Kami berharap hakim dalam menjatuhkan putusan selanya esok, dapat menjatuhkan vonis secara adil dan sesuai hati nuraninya," kata Juju.
Baca juga: Besok, Irjen Napoleon Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M Kece
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber M Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (12/5/2022).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang besok beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Dengan begitu nasib proses perkara yang menjerat eks Kadiv Hubinter Polri itu akan ditentukan dalam sidang besok.
Baca juga: Napoleon Sebut Tindakannya Aniaya M Kece Jadi Solusi Redam Amarah Penghuni Rutan
"Betul besok (sidang lanjutan) agenda pembacaan putusan sela," kata Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (11/5/2022).
Jika merujuk pada jadwal yang ada, sidang besok kata Haruno akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun untuk terdakwa dan kuasa hukum dijadwalkan akan hadir langsung di ruang sidang.
"Dijadwal jam 10.00 WIB," ucap Haruno.