Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWS HIGHLIGHT: 3 dari 5 WNI yang Disanksi AS Terkait ISIS Berada di Suriah

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tiga WNI itu terindikasi berada di Suriah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

"Rudi Heriadi tahun 2019 vonis 3 tahun 6 bulan baru bebas, karena deportan dari Suriah," tukas dia.

Sebelumnya, AS menjatuhkan sanksi kepada lima orang Indonesia yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS dalam melakukan teror.

Lima orang ini beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.

Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain.

Selain itu, menurut mereka, kelimanya melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

Depkeu AS mengatakan jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.

Dalam keterangan itu juga disebutkan, sebagian penggunaan dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota.

Berita Rekomendasi

"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Selasa (10/4/2022).

Seperti apa sanksinya?

Sanksi itu berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Seriakt untuk berurusan dengan mereka.

Lima orang itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani.

Menurut keterangan di situs web Depkeu AS, kelimanya memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Baca juga: Polri Sebut 2 dari 5 WNI yang Disanksi Amerika Karena Danai ISIS Ternyata Eks Napi Teroris

Profil 5 Orang Tersebut

Dalam keterangan tersebut dijelaskan, lima orang tersebut saling berafiliasi. Bahkan secara langkap dituliskant tentang tanggal lahir, beserta nomor paspor mereka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas