Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesal Kolonel Priyanto Buang Jasad 2 Sejoli ke Sungai Serayu: Mohon Maaf hingga Minta Keringanan

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Priyanto mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sesal Kolonel Priyanto Buang Jasad 2 Sejoli ke Sungai Serayu: Mohon Maaf hingga Minta Keringanan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto mengaku menyesali perbuatannya telah membuang korban Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu Jawa Tengah.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Priyanto mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.

Ia berharap perbuatan tersebut merupakan pertama dan terakhir kalinya yang dilakukan olehnya.

Menurutnya, tindakannya itu juga telah merusak nama baik TNI khususnya Angkatan Darat.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).

"Kami sangat menyesali atas apa yang saya lakukan, dan kami sangat merasa bersalah. Sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI Angkatan Darat," kata Priyanto.

Selain itu, Priyanto juga menyesal belum sempat mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Handi dan Salsabila meski sudah berusaha.

Berita Rekomendasi

Ia pun memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban.

"Saya harapkan apa yang saya sampaikan ini bisa diterima oleh keluarga korban," kata Priyanto.

Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Tegaskan Tetap Pada Tuntutan, Oditur Militer Tinggi: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Respons Oditur Militer Sikapi Pleidoi Kolonel Priyanto: Ini Sebetulnya Trik untuk Ringankan Hukuman

Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022. 

Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana.

Kedua, penculikan.

Ketiga, menyembunyikan mayat.

Untuk itu, Oditur Militer Tinggi, memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kesatu primer barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan  rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawab kekuasannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melalukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel.

Wirdel juga membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Priyanto dalam tuntutan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan. 

Hal-hal yang bersifat meringankan, yakni Priyanto berterus terang sehingga mempermudah persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel.

Minta keringanan

Kolonel Inf Priyanto menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Kuasa Hukum Kolonel Inf Priyanto, Mayor TB Harefa membantah dakwaan bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana.

Menurut Harefa saat dibuang ke Sungai Serayu, Handi Saputra dan Salsabila sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Mayor TB Harefa menjelaskan, berdasarkan keterangan tiga orang saksi sebelumnya, bahwa kedua korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Sehingga dalam perkara ini, klien TB Harefa patut diberikan Pasal 181 yaitu menbawa mayat dalam mobil.

"Sementara pasal 340 atau 338 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana kami bantah, karena intinya bahwa saat terjadi tabrakan kedua korban sudah meninggal dunia," kata Harefa di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Artinya, lanjut TNI berpangkat melati satu itu, yang dibawa oleh kliennya dan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah adalah mayat.

Hal ini juga sudah disampaikan dalam persidangan nota pembelaan hari ini dihadapan majelis hakim.

Baca juga: Tegaskan Tetap Pada Tuntutan, Oditur Militer Tinggi: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore

"Artinya sesuai di fakta persidangan biarlah sesuai permintaan kami tadi, pasal membuang mayat artinya tidak sesuai dengan tuntutan oditur yang tadinya seumur hidup," jelas TB Harefa.

Lebih lanjut Harefa menambahkan, terkait hukuman pemecetan, kliennya sudah siap menerima konsekuensinya.

Sebab, kliennya juga sudah mengakui perbuatannya sudah mencoreng nama institusi TNI atau tentara.

"Soal cabut Dinas TNI, kami sudah sepakat artinya kami sudah ikhlas dari terdakwa dipecat pun sudah Terima," tuturnya.

Penasehat hukum Kolonel Pryanto Letda Aleksander Sitepu membacakan nota pembelaan selama kurang lebih satu jam.

Di hadapan majelis hakim, ia meminta keringanan hukuman kepada kliennya atas insiden kecelakaan yang terjadi di Nagrek hingga pembuangan jasad kedua korban.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak," katanya saat bacakan nota pembelaan.

Selain itu, Kolonel Priyanto merupakan anggota TNI yang pernah mempertahukan nyawanya untuk NKRI saat bertugas di Timor-timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas