Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbaru: Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga Diperbolehkan
Penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berikut aturan terbarunya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022.
SKB tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan PTM nantinya dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.
"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti, dikutip dari Kemdikbud.go.id.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang meski Kasus Covid-19 Turun, Kapan Indonesia Beralih ke Fase Endemi?
Baca juga: PTM Terbatas Harus Dioptimalkan Ketika Kasus Covid-19 Melandai
Peraturan PTM Terbaru per Level PPKM
PPKM Level 1 dan Level 2
Wilayah yang capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam.
PPKM Level 3
Wilayah yang capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam.
PPKM Level 4
Wilayah dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.
Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).