Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak, M Kece Akan Dihadirkan Sebagai Saksi Pekan Depan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penganiyaan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte terha

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak, M Kece Akan Dihadirkan Sebagai Saksi Pekan Depan
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte melakukan sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penganiyaan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Untuk itu, maka perkara ini akan dilanjutkan dalam persidangan tahap selanjutnya yakni pemeriksaan saksi.

Hakim Ketua, Djumyanto memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M Kece dalam persidangan selanjutnya.

"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamaakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

M Kece, kata Djumyanto, akan diperiksa dalam sidang lanjutan pada Kamis (19/5/2022) mendatang.

Sebelum itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan memeriksa keempat terdakwa lain dalam kasus tersebut pada Selasa (17/5/2022).

BERITA REKOMENDASI

"Pemeriksa M. Kosman dihadirkan pada 17 Mei 2020 untuk 4 terdakwa, untuk terdakwa Napoleon, dihadirkan tanggal 19 Mei 2022," ucapnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Baca juga: Hari Ini, Irjen Napoleon Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M Kece

"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Djumyanto dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto.


Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kece tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas