Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentar Mahfud MD Soal LGBT Disanggah Pakar, Adu Pendapat Soal Aturan Hukum

Pelaku LGBT tidak bisa dijerat hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berikan penjelasan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Komentar Mahfud MD Soal LGBT Disanggah Pakar, Adu Pendapat Soal Aturan Hukum
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Soal Korupsi Satelit di Kemenhan, Mahfud MD Jelaskan Soal Kemungkinan Barang Diselundupkan (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Churdy Sitompul menyanggah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, soal LGBT

Sebelumnya, Mahfud menyatakan kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT tidak bisa dijerat hukum.

Sebab di Indonesia belum ada produk hukum yang mengatur akan hal tersebut. 

Churdy menganggap aturan mengenai larangan LGBT sudah ada yakni pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ahli Hukum Pidana Churdy Sitompul
Ahli Hukum Pidana Churdy Sitompul (tvOneNews)

Baca juga: Komentar Mahfud MD soal Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT, Singgung dari Sisi Hukum dan Moral

Baca juga: Deddy Corbuzier Dikritik, Putra Jenderal Ini Beri Dukungan

Untuk diketahui, pada pasal 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1974 menjelaskan, perkawinan yg sah adalah perkawinan yg dilakukan antara pria dan wanita (Heteroseksual), dan satu agama, satu kepercayaan. 

Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengatakan Churdy dalam hal ini mencampuraduk hukum pidana dan perdata. 

"Ini mencampuraduk hukum pidana dan perdata. UU No. 1 Thn 1974 adalah UU tentang perkawinan yg berarti masalah keperdataan dan administrasinya,"

Berita Rekomendasi

"Artinya tidak sah kawin sesama jenis. Tapi bukan hukum memidanakan LGBT atau penyiarnya," 

"Semua mahasiswa hukum tahu, UU No. 1 Thn 1974 tentang Perkawinan, UU tersebut tidak mempidanakan LGBT atau yang menyiarkan,""

"Ia hanya mengatur, kawin sesama jenis tidak sah sehingga tak dapat surat nikah atau saling mewaris," Tulis Mahfud dikutip dari akun twitternya @mohmafudmd, Kamis (12/5/2022).

Komentar Mahfud MD Soal Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT

Kasus Deddy Corbuzier yang menayangkan konten soal LGBT ramai diperbincangkan masyarakat. 

Deddy menuai kritikan dari sejumlah pihak karena kontennya tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pun turut memberi komentar. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas