Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terdakwa TNI Sebut Tidak Unsur Keuangan Negara dalam Dugaan Korupsi TWP AD

M. Yunus Yunio mengatakan, tidak ada unsur keuangan negara dalam perkara yang menjerat kliennya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Terdakwa TNI Sebut Tidak Unsur Keuangan Negara dalam Dugaan Korupsi TWP AD
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah yakni M. Yunus Yunio di Pengadilan Tinggi Militer II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2022). 

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019 - 2020 yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari menilai Pengadilan Tinggi Militer II tak berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah sebagai terdakwa I yakni M. Yunus Yunio dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan oditur tinggi militer di Pengadilan Tinggi Militer II, Kamis (12/5/2022).

"Berdasarkan perspektif hukum tim kuasa hukum terdakwa I adalah kurang tepat jika perkara tindak pidana korupsi ini diperiksa, diadili dan diputus pada Pengadilan Tinggi Militer II," kata Yunio dalam eksepsinya.

Itu didasari karena menurut pihaknya, peradilan tersebut tidak memenuhi kaidah-kaidah kompetensi absolut suatu badan peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

"Kendatipun terdakwa I adalah seorang anggota TNI Angkatan Darat yang tunduk dan patuh pada Undang-undang No.37 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ucapnya.

Atas hal itu, menurut tim kuasa hukum Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah proses persidangan yang memiliki ketentuan dan kompetensi absolut yakni digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Aturan tersebut juga kata dia, tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

"Bahwa berdasarkan hukum perkara tindak pidana korupsi hanya dapat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tukas Yunio.

Oleh karena itu, pihaknya kata Yunio berpendapat kalau Pengadilan Tinggi Militer II tidak berwenang mengadili dan memutuskan perkara kliennya.

Diberitakan sebelumnya Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari didakwa korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, keduanya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020 pada sidang Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4/2022).

Sumedana mengatakan dalam dakwaan kesatu primer keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Keduanya juga didakwa dengan dakwaan kesatu subsidair dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan kedua, kata Sumedana, keduanya didakwa dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas