Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terdakwa TNI Sebut Tidak Unsur Keuangan Negara dalam Dugaan Korupsi TWP AD

M. Yunus Yunio mengatakan, tidak ada unsur keuangan negara dalam perkara yang menjerat kliennya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Terdakwa TNI Sebut Tidak Unsur Keuangan Negara dalam Dugaan Korupsi TWP AD
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah yakni M. Yunus Yunio di Pengadilan Tinggi Militer II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2022). 

"Sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan yaitu pembacaan eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa," kata Sumedana dalam Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Rabu (27/4/2022).

Ia mengatakan persidangan tersebut berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sidang perdana tersebut, kata dia, diketuai oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal serta Hakim Anggota Brigadir Jenderal TNI Hanifan Hidayatulloh dan Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas