Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Mobil dan Tanah Terdakwa Kasus Korupsi Dana TWP AD
Kejaksaan Agung menyerahkan aset-aset terdakwa kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) kepada Orditurat Militer II Jakarta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menyerahkan aset-aset terdakwa kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) kepada Orditurat Militer II Jakarta.
Aset-aset yang diserahkan berupa mobil serta sertifikat tanah dan bangunan.
Selain itu, ada pula barang bukti uang tunai yang turut diserahkan pada hari yang sama, senilai Rp 7,5 miliar dan USD 11 ribu.
Penyerahan aset dan barang bukti ini dilakukan atas berkas perkara pertama dan kedua.
Nantinya, aset dan barang bukti tersebut akan dieksekusi oleh Oditur Militer untuk mengembalikan kerugian.
"Meskipun kedua perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan mengingat titik berat kerugian ada pada kepentingan prajurit," ujar Jampidmil Kejaksaan Agung, Laksda Anwar Saadi dalam keterangannya pada Senin (23/5/2023) malam.
Baca juga: Oditur Militer Tinggi Bakal Tanggapi Nota Keberatan Kubu Terdakwa Korupsi TWP AD Pekan Depan
Ke depannya, aset-aset para terdakwa perkara ini akan terus ditelusuri oleh tim penyidik koneksitas.
"Dalam rangka pengembalian kerugian yang diderita prajurit akibat tindakan korupsi," katanya.
Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Brigjen Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Selain itu, Yus Adi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar dan Ni Putu Rp 80 miliar.
"Dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 127,736 Milyar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kemudian dalam perkara berkas kedua, Kolonel CZI Cori Wahyudi dan KGS M. Mandyur Said masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Dalam perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp 61,5 Miliar," ujarnya.
Sementara dalam berkas ketiga, tim penyidik koneksitas telah menetapkan Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama sebagai tersangka.
Dalam berkas ketiga ini, tim penyidik menemukan adanya estimasi kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
"Berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 66 miliar," kata Ketut.