Kasus Indra Charismiadji, Kejaksaan Balas Omongan Timnas AMIN soal Penundaan Perkara Peserta Pemilu
Kasus Indra tak terkait dengan Instruksi Jaksa Agung mengenai penundaan penanganan perkara peserta Pemilu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan menegaskan bahwa perkara yang dihadapi Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji, tak terkait dengan Instruksi Jaksa Agung mengenai penundaan penanganan perkara peserta Pemilu.
Sebab perkara yang menyeret Indra sebagai tersangka bukan disidik Kejaksaan, melainkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Timur.
Sedangkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 hanya berlaku bagi perkara yang penyidikannya ditangani Kejaksaan.
"Moratorium yang dimaksud oleh instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 itu tidak ada kaitannya dengan penyidik-penyidik lain di luar dari Kejaksaan. Itu ditunjukkan untuk perkara yang penyidikannya, kewenangannya ada di Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Timnas AMIN Yakin Indra Charismiadji Tak Bersalah Meski Berstatus Tersangka dan Ditahan Kejaksaan
Teruntuk perkara Indra Charismiadji ini, Kejaksaan hanya menerima pelimpahan sebagai penuntut umum untuk keperluan persidangan.
Karena itulah, Kejaksaan tak bisa menghentikan perkara ini dan langsung menahan Indra begitu dilimpahkan dari PPNS Ditjen Pajak.
Tak hanya Indra, pada saat bersamaan, Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap tersangka lain dalam perkara ini yaitu Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
"Ketika perkara sudah P21 dan dinyatakan lengkap, mereka melimpahkan, ya pasti kita melakukan tindakan hukum lain. Siapapun yang Tahap II saat itu ya kita lakukan penahanan," ujar Ketut.
Pernyataan Ketut ini merupakan balasan atas ucapan Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi yahg menilai bahwa penangkapan Indra Charismiadji atas kasus dugaan penggelapan pajak bisa ditangguhkan.
Hal itu disebut Syaugi karena adanya Instruksi Jaksa Agung yang memerintahkan penangguhan penanganan perkara peserta Pemilu.
Indra Charismiadji sendiri merupakan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jawa Tengah I.
"Seingat saya ada aturan kalau enggak salah dari Kejaksaan bahwa dalam situasi kampanye harus ditanguhkan. Tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel Kajari tidak mengetahui perintah Jaksa Agung seperti ini," kata Syaugi di Markas Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Dalam perkara ini, Indra Charismiadji telah ditahan di Rutan Cipinang setelah Tahap II dari tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Tahap II itu dilakukan pada Rabu (27/12/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.