Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Indra Charismiadji, Kejaksaan Balas Omongan Timnas AMIN soal Penundaan Perkara Peserta Pemilu

Kasus Indra tak terkait dengan Instruksi Jaksa Agung mengenai penundaan penanganan perkara peserta Pemilu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Indra Charismiadji, Kejaksaan Balas Omongan Timnas AMIN soal Penundaan Perkara Peserta Pemilu
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Timnas AMIN menggelar jumpa pers atas refleksi penegakan hukum selama Pilpres 2024. Dalam kesempatan itu, mereka turut mempertanyakan kasus hukum yang menjerat Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan menegaskan bahwa perkara yang dihadapi Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji, tak terkait dengan Instruksi Jaksa Agung mengenai penundaan penanganan perkara peserta Pemilu.

Sebab perkara yang menyeret Indra sebagai tersangka bukan disidik Kejaksaan, melainkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Timur.

Sedangkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 hanya berlaku bagi perkara yang penyidikannya ditangani Kejaksaan.

"Moratorium yang dimaksud oleh instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 itu tidak ada kaitannya dengan penyidik-penyidik lain di luar dari Kejaksaan. Itu ditunjukkan untuk perkara yang penyidikannya, kewenangannya ada di Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Timnas AMIN Yakin Indra Charismiadji Tak Bersalah Meski Berstatus Tersangka dan Ditahan Kejaksaan

Teruntuk perkara Indra Charismiadji ini, Kejaksaan hanya menerima pelimpahan sebagai penuntut umum untuk keperluan persidangan.

Karena itulah, Kejaksaan tak bisa menghentikan perkara ini dan langsung menahan Indra begitu dilimpahkan dari PPNS Ditjen Pajak.

Berita Rekomendasi

Tak hanya Indra, pada saat bersamaan, Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap tersangka lain dalam perkara ini yaitu Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

"Ketika perkara sudah P21 dan dinyatakan lengkap, mereka melimpahkan, ya pasti kita melakukan tindakan hukum lain. Siapapun yang Tahap II saat itu ya kita lakukan penahanan," ujar Ketut.

Pernyataan Ketut ini merupakan balasan atas ucapan Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi yahg menilai bahwa penangkapan Indra Charismiadji atas kasus dugaan penggelapan pajak bisa ditangguhkan.

Hal itu disebut Syaugi karena adanya Instruksi Jaksa Agung yang memerintahkan penangguhan penanganan perkara peserta Pemilu.

Indra Charismiadji sendiri merupakan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jawa Tengah I.

"Seingat saya ada aturan kalau enggak salah dari Kejaksaan bahwa dalam situasi kampanye harus ditanguhkan. Tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel Kajari tidak mengetahui perintah Jaksa Agung seperti ini," kata Syaugi di Markas Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Dalam perkara ini, Indra Charismiadji telah ditahan di Rutan Cipinang setelah Tahap II dari tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Tahap II itu dilakukan pada Rabu (27/12/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas