Kasus Indra Charismiadji, Kejaksaan Balas Omongan Timnas AMIN soal Penundaan Perkara Peserta Pemilu
Kasus Indra tak terkait dengan Instruksi Jaksa Agung mengenai penundaan penanganan perkara peserta Pemilu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
![Kasus Indra Charismiadji, Kejaksaan Balas Omongan Timnas AMIN soal Penundaan Perkara Peserta Pemilu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/timnas-amin-indra-charismiadji.jpg)
Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani.
Indra Charismiadji ditahan terkait posisinya sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara pada tahun 2019.
Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.
"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:
Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang
Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.