Legislator PAN Ingatkan Kemendagri Konsisten Laksanakan Putusan MK Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah
PAN ingatkan Kemendagri dapat menjalankan perintah MK mengenai pengangkatan pejabat kepala daerah supaya pelayanan publik terus berjalan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, mengingatkan agar pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah supaya pelayanan publik terus berjalan.
Karena Pemilu serentak 2024 secara otomatis berdampak pada kekosongan pemerintahan daerah.
Dijelaskan Guspardi, dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukan Pj kepala daerah.
Di antaranya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing.
Pj kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh penjabat yang berwenang.
Baca juga: Bertemu Pimpinan KPU, Mahfud MD Pastikan Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni 2022
Baca juga: Kemendagri: Penjabat Kepala Daerah Menjabat Selama 1 Tahun, Ada Evaluasi Setiap 3 Bulan
Tak hanya itu, keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itupun dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten.
Mengingat gelombang pertama pengisian pejabat kepala daerah sudah mulai pekan ini.
Baca juga: Polda Kaltara Pinjam Scanning Mabes Polri Periksa Ulang 17 Kontainer Pakaian Bekas Briptu Hasbudi
Baca juga: Istri Briptu Hasbudi Diperiksa, Bakal Susul Status Tersangka Tambang dan Perdagangan Ilegal ?
Sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK.
"Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan," ucap Guspardi.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun mengingatkan, agar Kemendagri sudah mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Supaya Pj kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.
Guspardi menambahkan, Pj kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD.
"Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil pilkada serentak nasional 2024," ujarnya.
Oleh karena itu, kepatuhan Kemendagri menjalankan putusan MK itu sangat penting.
Jika pemerintah abai dan melanggar ketentuan dalam putusan MK, kemudian melantik Pj kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, tentu akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukan itu.
Hal itu dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi contoh tidak baik.
Baca juga: Persiapan Khusus Operasi Pria Obesitas Berat 275 Kilogram di Malang, Korban Tali Sling Lift Putus
Baca juga: Polda Kaltara Sisir Tarakan, Cari Gudang Sianida Briptu Hasbudi, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Komisi II, lanjut Guspardi, akan selalu mengawasi kinerja dari para Pj Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Mendagri dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Kami tidak akan segan mengingatkan, mengoreksi dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan Penjabat Kepala Daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk bermain-main pada wilayah politik praktis," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada akhir April 2022 lalu menolak permohonan perkara uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Tapi MK memberi panduan perihal pengisian penjabat kepala daerah kepada pemerintah.