Mendagri Tito Karnavian Klaim Penunjukan Pj Gubernur Sudah Demokratis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melantik 5 penjabat Gubernur yakni Pj Gubernur Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Papua Barat, dan Sulawesi
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melantik 5 penjabat Gubernur yakni Pj Gubernur Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Papua Barat, dan Sulawesi Barat, Kamis (12/5/2022).
Pelantikan Pj dilakukan karena Gubernur definitif kelima daerah tersebut telah habis masa jabatannya, sementara Pilkada baru akan digelar 2024 mendatang.
Tito mengklaim bahwa pemerintah telah demokratis dalam menunjuk 5 penjabat Gubernur.
Demokratis karena karena kata Tito 5 PJ dipilih berdasarkan mekanisme yang telah disusun pemerintah.
Tito mengatakan Demokratis bukan berarti harus mendengarkan masukan dari setiap orang karena hal itu tidaklah mungkin.
“Nah demokratis ini kan nggak mungkin mendengarkan seluruh aspirasi rakyat ya, atau melalui mekanisme DPRD. Itu namanya pemilihan. Sama aja kayak Pilkada. Tapi kita menjaring aspirasi. Jadi kita tentukan dengan mekanisme,” katanya usai pelantikan.
Mekanisme penunjukkan Pj Gubernur kata Tito tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan berdasarkan penilaian sidang.
Presiden mendengarkan masukan dari kementerian dan lembaga untuk kemudian dibahas mengenai kekurangan dan kelebihan calon Pj.
“Bapak presiden mendengarkan aspirasi, pendapat-pendapat dari menteri dan lembaga. Di mana tiap satu-satu dibahas. Kurangnya di mana, kinerjanya bagaimana. Dan kemudian apa saja tantangan melaksanakan tugas. Semua dibahas di sana. Sehingga akhirnya terpilihlah ini,” katanya.
Adapun terkait perintah Mahkamah Konstiusi (MK) agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah, kata Tito, itu hanya untuk kepala daerah yang masa jabatannya tidak sampai lima tahun.
Baca juga: Mendagri Ungkap Kriteria untuk Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan, akan Ajukan 3 Nama ke Presiden
“Putusan MK sudah saya baca. Putusan MK itu yang diajukan itu mengenai masa jabatan yang tidak tidak sampai 5 tahun untuk hasil pemilihan Pilkada 2020. Yang kedua juga mengenai mekanisme penunjukkan penjabat yang habis masa jabatan tahun 2022 2023. Itu letaknya bukan di dalam keputusan, bukan keputusan. Tapi di dalam pertimbangan,” kata Tito.
Sebelumnya Tito telah melantik lima Penjabat Gubernur karena gubernur definitif telah habis masa jabatannya. Lima Pj Gubernur yang dilantik tersebut yakni:
Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Banten. Kemudian Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin yang merupakan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Lalu Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si yang menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. Yang menjabat Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga. Terakhir Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw yang menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri.