Mendagri Ungkap Kriteria untuk Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan, akan Ajukan 3 Nama ke Presiden
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan terkait kriteria calon penjabat gubernur yang akan menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan kriteria calon penjabat (pj) gubernur yang akan menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan gubernur Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk itu, Mendagri akan mengajukan tiga nama sebagai kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatan Anies berakhir.
Selain Anies Baswedan, masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir tahun ini, tepatnya 5 Juli 2022.
Tito juga mengajukan tiga kandidat pengganti Gubernur Nova, satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Baca juga: Air mata dan Tangis Ali Baal Masdar Pecah di Akhir Jabatan: Alhamdulilah Saya sudah Selesaikan Tugas
"Aceh sekarang masih penjaringan. Yang mungkin nanti bisa sebulan sebelumnya bulan Juni kita sudah mulai mendapatkan nama-nama untuk 3 nama diajukan ke Pak Presiden," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
"Sama yang nanti bulan Oktober (DKI Jakarta) sebulan sebelumnya lah September kita nanti akan sudah dapat (tiga) nama kita ajukan ke Bapak Presiden," lanjutnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan soal kriteria pj gubernur pengganti Anies Baswedan.
Menurutnya, pj gubernur yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan merupakan seorang pejabat pimpinan tinggi madya.
"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Tito menambahkan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dalam proses ini, Kemendagri juga melakukan profiling apakah kandidat yang ada memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.
"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Mendagri Lantik 5 Penjabat Gubernur
Sementara itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI, Juri Ardiantoro, mengatakan penjabat (Pj) kepala daerah tidak hanya sekadar melanjutkan atau menyelesaikan masa jabatan sampai Pilkada yang akan datang.