Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktisi Pajak Kupas Penyesuaian PPh atas Transaksi Perdagangan Digital dan Kebijakan Fiskal

Selain penyesuaian pajak terhadap transaksi perdagangan digital, terdapat pula fiscal adjustment terkait penyusutan, amortisasi, dan kredit pajak

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nilai atau jumlah yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dapat dijadikan dasar oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan rekonsiliasi dengan biaya gaji atau peredaran usaha/badan, sehingga dalam laporannya harus tepat agar potensi diberikan Surat Penjelasan atas Data dan/atau Keterangah (SP2DK) menjadi lebih kecil.

Dalam webinar yang diselenggarakan RSM Indonesia bertajuk “CIT Return Preparation Updates” diungkapkan langkah-langkah untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak.

Antara lain menghitung seluruh penghasilan yang diterima/diperoleh dalam 1 tahun pajak, kurangkan biaya yang dikeluarkan secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, serta perhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam perundangan perpajakan beserta turunannya.

Jika penghasilan bruto setelah pengurangan biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat penghasilan kena pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut sampai dengan 5 tahun.

“Per tanggal 1 April 2022, terdapat penyesuaian perpajakan terhadap transaksi berupa aset atau uang kripto yang mirip dengan pajak penjualan saham di Bursa Efek," ujar Partner Tax Practice Rizal Awab yang tampil sebagai narasumber.

Baca juga: Transaksi Aset Kripto di Platform Ini Dijanjikan Bebas Pajak

Partner Tax Practice Rizal Awab dan Manager Tax Practice Betri S. Hutagaol sebagai narasumber.

BERITA TERKAIT

Dia menjelaskan, pengenaan pajak sebesar 0,1 % dari nilai transaksi dengan syarat pihak perantara harus terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan Indonesia.

Jika perusahaan perantara tidak terdaftar di BAPPETI maka pajaknya dijadikan 0,2 persen dengan konsekuensi kerugian tetap dikenakan pajak. Sedangkan bukti potong pajak dilakukan oleh penyedia marketplace kripto atau pembeli sendirilah yang dikenakan pajak.

Dijelaskan, kewajiban PPh 23 atas penyelenggara teknologi finansial (peer to peer landing/p2p), juga disesuaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang mewajibkan perusahaan p2p melakukan pemotongan atas bunga yang diperoleh lender sebesar 20 persen.

Setelah memperoleh angka penghasilan kena pajak dan pajak terutang, langkah berikutnya adalah dengan mengurangkan pajak penghasilan dengan kredit pajak yang meliputi pemungutan pajak penghasilan Pasal 22, pemotongan pajak atas pajak penghasilan pasal 23, dan pembayaran wajib pajak yang disebut sebagai pajak penghasilan pasal 25.

Manager Tax Practice Betri S. Hutagaol menambahkan,  selain penyesuaian pajak terhadap transaksi perdagangan digital, terdapat pula fiscal adjustment terkait penyusutan, amortisasi, dan kredit pajak.

Penyusutan pajak merupakan pengeluaran untuk kegiatan yang mempunyai manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaat (metode garis lurus) yang telah ditentukan bagi harta tersebut dan dapat dilakukan dalam bagian yang menurut selama masa manfaat (metode saldo menurun) yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku.

Sedangkan amortisasi atas pengeluaran termasuk biaya perpanjangan hak guna usaha yang memiliki masa manfaat lebih darr 1 tahun yang dihitung dan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran atau nilai sisa buku.

Hal-hal yang dimaksudkan sebagai kredit pajak tertera dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat 5. Hal yang tidak boleh dikreditkan antara lain sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas