Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte soal Kasus Penganiayaan M Kece

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi   terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte soal Kasus Penganiayaan M Kece
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa kasus penganiyaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) saat menjalani sidang putusan sela kasus penganiayaan ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi   terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Djumyanto dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto.

Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Sebut Sidang Kekerasan Terhadap M Kece Seharusnya Dihentikan

Untuk itu, Djumyanto melanjutkan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.

Saksi yang akan diperiksa adalah M Kece dalam sidang lanjutan pada 19 Mei 2022 mendatang.

Berita Rekomendasi

Dalam pokok eksepsinya, Napoleon dan kuasa hukum berpendapat jika dakwaan yang telah disusun tidak sesuai dengan fakta yang sah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber M Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (12/5/2022).

Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Juju Purwantoro menyatakan seharusnya sidang terhadap kliennya dihentikan.

Juju mengatakan, dalam perkara ini baik Napoleon Bonaparte sebagai terdakwa maupun M Kece sebagai korban sudah berdamai.

"Pada intinya sudah ada perdamaian kedua pihak. Jadi tidak perlu dilanjutkan kasus tersebut," kata Juju saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/5/2022) malam.

Kendati begitu, jika majelis hakim memiliki pandangan lain, kata Juju, sejatinya dapat memutuskan nasib perkara Napoleon dengan mengedepankan hati nurani.

Terlebih dalam perkara ini, Napoleon kata Juju sudah melayangkan permohonan maaf kepada M Kece.

"Kami berharap hakim dalam menjatuhkan putusan selanya esok, dapat menjatuhkan vonis secara adil dan sesuai hati nuraninya," kata Juju.

Nota Keberatan

Napoleon membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Bantahan Napoleon termuat dalam eksepsinya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata Erman dalam sidang.

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

“Tidak memenuhi unsur ‘dengan tenaga bersama’ sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan,” ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas