Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Viral Blast: Uang Tunai Rp 22,945 Miliar, Mobil, Hingga Apartemen Mewah Disita Polisi

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Update Kasus Viral Blast: Uang Tunai Rp 22,945 Miliar, Mobil, Hingga Apartemen Mewah Disita Polisi
Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap penyitaan uang tunai dan apartemen mewah terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast.

Adapun barang bukti yang disita mulai dari uang tunai hingga apartemen mewah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan uang tunai yang disita total Rp 22,945 miliar.

Mayoritasnya atau Rp 20 miliar disita dari para tersangka Viral Blast.

"Barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp22,945 miliar dengan rincian uang tunai sebanyak Rp 20 miliar dari tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan sisa uang tunai yang disita berasal dari tiga klub sepak bola, exchanger hingga dealer mobil Mercu Kedaung di Surabaya, Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

"Kedua, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari ada tiga klub bola di tanah air, kemudian yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," jelas dia.

Baca juga: Bareskrim Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Persija Hingga Madura United Terkait Kasus Viral Blast

Selain uang tunai, Ramadhan menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah aset lainnya yaitu mobil hingga apartemen yang terkait kasus Viral Blast.

"Selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil sebanyak 5 unit, rumah 2 unit dan apartemen One Icon dua unit," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah klub sepakbola terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global. Total, terdapat tiga klub yang telah diperiksa oleh penyidik.

Kasubdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyampaikan pihak yang diperiksa diwakili oleh agen masing-masing ketiga klub tersebut.

Baca juga: Bareskrim Belum Berencana Periksa Bhayangkara FC Soal Kasus Investasi Bodong Viral Blast

"Yang sudah dimintai keterangan Persija, PS Sleman & Madura United. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub," kata Robertus dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

Robertus menerangkan bahwa materi pemeriksaan berkaitan dengan sponsorship ketiga klub tersebut dengan aplikasi investasi bodong robot trading Viral Blast.

"Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub," kata dia.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Namun, baru tiga orang tersangka yang telah berhasil ditangkap yaitu berinisial RPW, ZHP dan MU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas