Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

50 Ribu Lebih Buruh Akan Geruduk DPR dan Gelar May Day Fiesta: Berikut Tuntutannya

Lebih dari 50 ribu buruh dari Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia akan menggeruduk Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Sabtu (14/5/2022) besok.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau

Ia mengatakan peringatan May Day 2022 juga serempak digelar oleh 25 ribu lebih buruh di Surabaya, 5 ribu buruh di Semarang, 5 ribu buruh di Medan, ribuan buruh di Banda Aceh, Makassar, Banjarmasin, Ternate, NTT, Maluku, Papua, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan daerah-daerah lainnya akan turun ke jalan.

"Ada 50 kota industri serempak melalukan aksi May Day pada tanggal 14 Mei 2022. Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan apa yang menjadi aspirasi buruh. Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia akan mengawal 18 isu ini," kata Said.

Tuntutan

Para buruh akan menyampaikan 18 tuntutan.

1. Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja

Said mengatakan hal tersebut merupakan isu paling utama yang diangkat dalam aksi dan gelaran besok.

Ia mengatakan, dihidupkannya kembali Partai Buruh salah satu alasannya adalah kekalahan secara politik di parlemen kalangan buruh, petani, nelayan, guru honorer, buruh migran, pekerja rumah tangga, masyarakat miskin kota-desa, dan kelas pekerja lainnya atau the working class.

Berita Rekomendasi

"Omnibus Law mengeksploitasi, membuat perbudakan zaman modern, outsourcing dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan, tidak ada batas waktu, dan upah yang murah," kata Said dalam konferensi persnya secara virtual pada Jumat (13/5/2022).

2. Turunkan harga bahan-bahan pokok

Said mengatakan tuntutan tersebut terutama ditujukan terkait harga minyak goreng kemasan yang dinilai masih mahal. 

"Minyak goreng curah pun yang sudah disubsidi oleh pemerintah masih mahal. Dan juga bahan pokok lainnya. Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia ini juga menolak rencana kenaikan BBM Pertalite dan LPG 3 Kg," kata Said.

3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB.

Said mengatakan sudah 17 tahun RUU PPRT tidak pernah dibahas di DPR sedangkan Undang-Undang yang sarat kepentingan pengusaha justru dibahas sangat cepat.

"Kalau UU yang sifatnya melindungi rakyat DPR malas-malasan. Sudah 17 tahun RUU PPRT tidak pernah dibahas. Tapi kalau yang kejar tayang, 'Undang-Undang itu penuh dengan mata air' seperti omnibus law yang terkait dengan kepentingan pengusaha, Undang-Undang KPK yang terkait ketakutan terjadi pemenjaraan akibat korupsi, itu kejar tayang. Tapi giliran yang perlindungan rakyat, lama sekali tidak dibahas," kata Said.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas