BSU Tahun 2022 Segera Cair, Ini Kriteria Penerima dan Alasan Penyaluran BSU 2022
Bantuan subsidi upah (BSU) diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu dari Kemnaker, berikut kriteria dan alasan penyaluran BSU.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah kepada para pekerja terdampak pandemi pada tahun 2022.
BSU pada tahun 2022 akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Mengutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyebut pihaknya telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun pada tahun ini.
Besaran BSU yang diberikan kepada para pekerja pada tahun ini adalah sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Kriteria Penerima BSU Tahun 2022, Bergaji Rp 3,5 Juta ke Bawah
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Kapan BSU 2022 Cair?
Sebelumnya diinformasikan oleh Pemerintah bahwa BSU akan disalurkan pada bulan April 2022.
Namun hingga saat ini BSU masih belum disalurkan kepada para penerimanya.
Lalu kapan pelaksanaan penyaluran BSU 2022 dilakukan?
Dikutip dari kemnaker.go.id, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan instrumen pelaksanaan BSU 2022.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ucap pihak Kemnaker.
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH, Cair Bulan Mei 2022 Ini
Baca juga: Subsidi Gaji Batal Cair Sebelum Lebaran, Kapan BSU Disalurkan?
Cara Cek BSU 2022 Secara Online:
- Login bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.