Cara Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Mei 2022
Berikut ini cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH masih disalurkan kepada penerima manfaat pada Mei 2022.
Mengingat, bantuan ini diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran seperti berikut:
- Tahap I (Januari, Februari, Maret);
- Tahap II (April, Mei, Juni);
- Tahap III (Juli, Agustus, September);
- Tahap IV (Oktober, November, Desember).
Penyaluran Bansos PKH melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerimanya
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Data penerima Bansos PKH dapat diakses melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Simak cara mengecek penerima Bansos PKH seperti berikut:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika huruf kode tidak jelas, klik icon refresh sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
6. Klik 'Cari Data'.
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan.
Besaran Bansos PKH
Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan:
- Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak SD: Rp 900.000 per tahun;
- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun;
- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun;
- Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun.
Baca juga: Risma Minta Sentra Kemensos Bantu Distribusi Bantuan ke Lokasi Bencana
Kriteria Penerima Manfaat PKH
Berikut kriteria penerima Bansos PKH yang dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id:
1. Komponen Kesehatan
a. Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan);
b. Anak Usia Dini (usia 0 sampai 6 tahun, maksimal dua anak).
2. Komponen Pendidikan
a. Anak Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat;
b. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (Mts)/sederajat;
c. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/sederajat.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
a. Lanjut usia, 70 tahun ke atas (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga);
b. Penyandang disabilitas berat.
Maksimal 2 orang dan berada dalam keluarga (tuna daksa dan keterbelakangan mental).
Diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Dilansir laman pkh.kemensos.go.id, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)