Daftar Kantong Parkir yang Disiapkan Polisi untuk Peserta May Day Fiesta di GBK, Sabtu Besok
Polisi telah menyiapkan sejumlah kantong parkir bagi puluhan ribu buruh yang akan mengikuti perayaan May Day Fiesta di Stadion Gelora Bung Karno (GBK)
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menyiapkan sejumlah kantong parkir bagi puluhan ribu buruh yang akan mengikuti perayaan May Day Fiesta 2022 di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (14/5/2022) besok.
"Kantong parkir sudah kita siapkan. Nanti kita rencakan untuk buruh yang berasal dari Jawa Barat, artinya yang berasal dari Bekasi, Karawang, Purwakarta, mungkin Bogor, itu akan kita tempatkan di parkir timur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (13/5/2022).
Sementara buruh yang berasal dari DKI Jakarta, kata dia, akan ditempatkan di ring road di dalam area GBK.
"Sedangkan untuk buruh yang berasal dari Banten, Tangerang Raya dan sekitarnya, kita akan tempatkan di cekungan Asia Afrika," ujar Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, untuk sepeda motor akan ditempatkan di lapangan parkir stadion renang aquatiq dan parkir Lapangan ABC GBK.
"Sedangkan untuk kendaraan pribadi kita akan tempatkan di lapangan parkir istora," ungkapnya.
Sebagai informasi, May Day Fiesta sendiri digelar Partai Buruh bersama empat konfederasi Serikat buruh yaitu KSPI, KSPSI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Hal ini juga mempertegas atas isu miring yang menyebut acara May Day Fiesta batal karena tak bisa menggunakan Stadion Gelora Bung Karno.
May Day Fiesta akan ada 60.000 buruh yang berkumpul di depan Gedung DPR pukul 09.30-12.00 WIB. Kemudian akan long march bergerak ke Stadion GBK.
Baca juga: 50 Ribu Lebih Buruh Akan Tolak UU Cipta Kerja, Tuntut Status Driver Ojol, Hingga Pemilu Tepat Waktu
Dalam Mayday Fiesta, massa buruh akan menyuarakan 17 tuntutan sebagai berikut:
1. Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja;
2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur), BBM, dan gas;
3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.