Dirjen PLN Kemendag Ditangkap Usai Rencana Ungkap Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung: Dia Terlalu Pede
beredar video tersangka Indrasari Wisnu Wardhana diduga sedang memberikan bocoran kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Lutfi, terkait rencana pengungka
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
"Iya pasti, pasti, karena di dalam manajemen controling itu faktor utama, ya pengawasan itu harus terus terkontrol, kalau misalnya pengawasannya bagus ini tidak akan terjadi," tegas Burhanuddin.
Namun terlepas dari hal tersebut, Burhanuddin mengatakan kalau keseluruhan tindakan korupsi didasari pada niat dari manusia itu sendiri.
Untuk saat ini, pihaknya masih akan menyelidiki sekaligus melakukan pengembangan atas penetapan tersangka kasus minyak goreng, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
"Tapi kalau kejadian ini sudah berjalan, kita akan lihat saja dulu jangan tergesa-gesa, 'si ini menjadi wah ini akan ke sini, ini akan ke sini' belum tentu, kita akan lihat faktanya dulu aja, apakah dia ada di belakangnya? Kan kita tidak tahu juga kan. Insha Allah akan terus diselidiki," tukas Burhanuddin.
Kekinian, Kejaksaan Agung RI memeriksa 5 orang sebagai saksi terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau mafia minyak goreng pada Kamis (12/5/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa mayoritas saksi yang diperiksa merupakan analis perdagangan di Kemendag RI. Mereka adalah K, DM dan AF.
"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Selain mereka, kata dia, pihaknya juga memeriksa dua orang saksi lain. Keduanya adalah EN selaku Direktur PT Jampalan Baru dan LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Dijelaskan Ketut, EN diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi. Sementara itu, LCW diperiksa terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.