Jaksa Agung Sebut Ada Kelonggaran Pengawasan Dalam Pengelolaan hingga Distribusi Minyak Goreng
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, adanya permasalahan pengawasan dalam pengelolaan hingga distribusi minyak goreng yang dinilainya longgar.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) belum lama berhasil mengungkap tersangka eksportir Crude palm oil (CPO) dan turunannya atau minyak goreng yang berasal dari unsur pejabat setara Dirjen serta pengusaha.
Terkait dengan terkuaknya mafia minyak goreng tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, adanya permasalahan pengawasan dalam pengelolaan hingga distribusi minyak goreng yang dinilainya longgar.
Dia tidak sepakat kalau sistem yang disebut menjadi masalah, sebab, sistem terkait distribusi seperti halnya keperluan ekspor minyak goreng sudah ada aturannya.
"Sistem ini sudah baik sebenarnya karena sudah ada aturannya, kalau sekian kita ekspor harus ada sekian (yang dikelola), (tapi) sistem pengawasannya yang agak longgar kemungkinan di situ," kata Burhanuddin dalam podcast bersama Deddy Corbuzier, dikutip Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 8 Kontainer Berisikan 121 Ton Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste
Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Orang Analis Perdagangan di Kemendag RI Soal Kasus Mafia Minyak Goreng
Dugaan itu didasari karena menurut Burhanuddin, dalam sebuah hasil manajemen yang baik, maka harus diutamakan sistem pengawasan yang baik juga.
Sebab kata dia, jika pengawasan yang dilakukan baik, maka kasus eksportir yang dilakukan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendagri bersama ketiga pengusaha yang dijadikan tersangka kasus minyak goreng tidak akan terjadi.
"Iya pasti, pasti, karena di dalam manajemen controling itu faktor utama, ya pengawasan itu harus terus terkontrol, kalau misalnya pengawasannya bagus ini tidak akan terjadi," tegas Burhanuddin.
Namun terlepas dari hal tersebut, Burhanuddin mengatakan kalau keseluruhan tindakan korupsi didasari pada niat dari manusia itu sendiri.
Untuk saat ini, pihaknya masih akan menyelidiki sekaligus melakukan pengembangan atas penetapan tersangka kasus minyak goreng, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
"Tapi kalau kejadian ini sudah berjalan, kita akan lihat saja dulu jangan tergesa-gesa, 'si ini menjadi wah ini akan ke sini, ini akan ke sini' belum tentu, kita akan lihat faktanya dulu aja, apakah dia ada di belakangnya? Kan kita tidak tahu juga kan. Insha Allah akan terus diselidiki," tukas Burhanuddin.
Baca juga: Bongkar Mafia Migor dan Pupuk, Legislator PKS Puji Keberanian Kejaksaan Agung
Kekinian, Kejaksaan Agung RI memeriksa 5 orang sebagai saksi terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau mafia minyak goreng pada Kamis (12/5/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa mayoritas saksi yang diperiksa merupakan analis perdagangan di Kemendag RI. Mereka adalah K, DM dan AF.
"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Selain mereka, kata dia, pihaknya juga memeriksa dua orang saksi lain.