Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Pastikan Lakukan Pengawasan Terhadap Kinerja Pj Gubernur: Tak Segan Beri Kritikan

Komisi II DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja PJ Kepala Daerah ini karena secara substantif para

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi II DPR Pastikan Lakukan Pengawasan Terhadap Kinerja Pj Gubernur: Tak Segan Beri Kritikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar (kanan) bersama Pejabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (kedua kanan), Pejabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik (tengah), Pejabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (kedua kiri) dan Pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw (kiri) saat pelantikan Penjabat Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5/2022). Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur di lima Provinsi untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (pj) gubernur, Kamis (12/5/2022). 

Adapun kelima penjabat gubernur itu bakal bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Komisi II DPR RI memastikan bakal mengawasi kinerja lima Pj Gubernur itu.

"Komisi II DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja PJ Kepala Daerah ini karena secara substantif para kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah yang juga berstatus ASN," kata anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Selain itu, lanjut Rifqi, Komisi II DPR tak segan-segan memberikan saran hingga kritik jika dalam kepemimpinan Pj Gubernur ini tak menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca juga: Setiap Tiga Minggu Sekali Pj Gubernur Wajib Lapor ke Presiden

"Bahkan meminta kepada Mendagri untuk dilakukan rotasi atau pergantian jika didapati para PJ kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PJ pada satu pihak dan PJ definitif sebagaimana yang diemban pada pihak yang lain," ucap legislator PDI Perjuangan itu.

"Komposisi jabatan bagaimana mereka mengemban kedua jabatan ini dengan baik juga menjadi konsen kami semua," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas