KRITERIA Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 yang akan Diberikan pada 8,8 Juta Pekerja
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta di tahun 2022.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
(Tribunnews.com/Nadya/Yunita/Oktavia WW)
Berita lain terkait bantuan subsidi gaji tahun
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.