Terbaru! Ini Aturan Masuk Mall saat PPKM di Jawa Bali Periode 10 - 23 Mei 2022
Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM di Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022. Bagaimana aturan masuk mall saat PPKM?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (09/05/2022) siang.
"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan," ujar Menko Marves, dikutip dari setkab.go.id.
Dalam periode ini, sebagian besar wilayah di Jawa-Bali masuk ke dalam PPKM Level 2.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Wilayah PPKM Level 1-3 Bisa PTM 100 Persen
Lantas, bagaimana aturan masuk mall saat PPKM?
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri dijelaskan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ( di wilayah PPKM level 2) dibuka dengan kapasitas maksimal 75 % sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 % dan waktu makan maksimal 60 menit
- Restoran/rumah makan, kafe di mall bisa buka sampai pukul 22.oo waktu setempat, kapasitas maksimal 75 % , waktu makan maksimal 60 menit
Baca juga: Mengapa PPKM Jawa-Bali Terus Diperpanjang? Ini Kata Presiden Jokowi & Luhut
Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali
Level 1