Ketua KPK Jelaskan Dugaan Aliran Dana Suap untuk Wali Kota Ambon
Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Selain Richard, KPK turut menjerat Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, setiap izin usaha dan pembangunan gerai Alfamidi di Ambon terdapat suap minimal Rp 25 juta kepada pemkot tersebut. Uang itu diberikan kepada Richard.
Kata Firli, KPK menengarai Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.
Baca juga: Selain Wali Kota Ambon, KPK Tetapkan 2 Tersangka Lain, Termasuk Karyawan Minimarket yang Kini Buron
Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL [Richard Louhenapessy] meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH [Andrew Erin Hehasnussa] yang adalah orang kepercayaan RL," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp500 juta dari Amri.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Kasus Suap
Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR [Amri] diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," ungkap Firli.
Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Firli.
Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.