Komnas Perempuan: Rawat Ingatan Tragedi Mei 98, Cegah Keberulangan Tragedi Kekerasan Seksual
Tragedi Mei 1998 merupakan pelanggaran berat kemanusiaan. Peristiwa ini tercatat sebagai aib bagi kemanusiaan, bangsa dan negara Indonesia.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
![Komnas Perempuan: Rawat Ingatan Tragedi Mei 98, Cegah Keberulangan Tragedi Kekerasan Seksual](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ziarah-pahlawan-reformasi_20190512_193040.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tragedi Mei 1998 merupakan pelanggaran berat kemanusiaan.
Peristiwa ini tercatat sebagai aib bagi kemanusiaan, bangsa dan negara Indonesia.
Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi bahwa telah terjadi 85 tindak kekerasan seksual massal terhadap perempuan Tionghoa.
Lalu 52 kasus di antaranya adalah pemerkosaan yang dilakukan secara berkelompok (gang rape). Trauma akut yang dialami perempuan-perempuan korban dan keluarganya membuat bungkam.
Kini, 24 tahun sudah Tragedi Mei 1998 berlalu. Namun pertanggungjawaban negara atas tragedi tersebut masih belum juga terwujud.
Baca juga: PSI: Belajar dari Filipina, Sejarah Reformasi Harus Diajarkan di Sekolah
Khususnya pemenuhan hak-hak perempuan korban baik penanganan maupun pemulihan yang komprehensif.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang didirikan atas tuntutan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual
Tragedi Mei 1998 dan kekerasan seksual umumnya, melawan lupa dengan mencatat adanya pertautan antara diskriminasi berbasis gender dan rasisme dalam tindak kekerasan seksual pada Tragedi Mei 1998.
Komnas Perempuan melakukan pemantauan pada tindak kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2022, jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia sebanyak 2.363 kasus.
Pemerkosaan di urutan tertinggi yakni 597 kasus atau 25 % . Persatuan Bangsa-bangsa menyatakan bahwa pemerkosaan merupakan pelanggaran HAM yang meluas dan sistematis yang terjadi di banyak negara.
Komnas Perempuan mencatat, kekerasan seksual juga digunakan sebagai salah cara untuk meneror dan menciptakan ketakutan massal.
Di sisi lain, pengesahan UU TPKS pada 12 April 2022 oleh DPR dan telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.