Ade Armando Bicara Soal Pelaporan Sekjen PAN Terkait Dugaan Penistaan Agama
Ade sebut Indonesia tuduhan menodai agama berdampak serius di kehidupan masyarakat hingga membuat dirinya yang dianggap menodakan agama dianiaya
Editor: Eko Sutriyanto
Sebelumnya, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada 25 April 2022 lalu.
Tak hanya itu, Muannas juga dipersangkakan atas dugaan pemberian keterangan palsu perihal kuasa yang diterima sebagai pengacara Ade Armando.
Laporan Eddy diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Eddy menyebut bahwa laporan yang dibuatnya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh Muannas Alaidid.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dalam laporannya ini, Eddy mempersangkakan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.