Apkasindo Minta Pemerintah Revisi Permentan yang Bedakan Petani Sawit Mitra dan Non-Mitra
Ketua DPP Apkasindo Gulat Manurung mengatakan aturan itu membedakan petani swadaya dengan petani yang bermitra.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aunur Rahman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menggelar unjuk rasa menuntut Presiden RI Joko Widodo dan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyelesaikan permasalahan Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit yang tidak terserap oleh pabrik.
Satu diantara lima tuntutan massa aksi yakni meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tataniaga TBS sawit.
Ketua DPP Apkasindo Gulat Manurung mengatakan aturan itu membedakan petani swadaya dengan petani yang bermitra.
"Tolong revisi Permentan nomor 1 tahun 2018. Kami dibedakan antara petani swadaya dan petani kemitraan oleh permentan itu," kata Gulat.
Baca juga: Petani Sawit Ancam Demo Lagi Bila Tuntutan Tak Terpenuhi
Ia mengungkapkan selama ini petani menjual produk dan kualitas CPO yang sama dan tidak ingin ada perbedaan antara petani sawit seluruh Indonesia.
"Jangan bedakan petani sawit, kami menjual sawit sama dengan CPO," ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan mengenai petani mitra itu yakni petani plasma binaan perusahaan besar serta mendapatkan kredit bank dan overtaker dari perusahaan besar.
Sementara petani swadaya menanam kelapa sawit dari nol, melakukan pengolahan lahan dan pohon secara mandiri.
"Mitra itu plasma binaan perusahaan besar itu dapat kredit bank, itu overtakernya perusahaan besar. Sementara petani swadaya dari nol menanam sendiri," ucap Gulat.
Gulat juga menjelaskan perbedaan status mitra dan bukan mitra, saat sepekan sekali harga sawit ditetapkan oleh kantor Dinas Perkebunan (Disbun) yang diperuntukkan bagi petani mitra.
Bagi petani bermitra yang berjumlah 7 persen dari 100 persen total petani kelapa sawit Indonesia, harga dan hasil panennya diterima oleh perusahan pengolah sawit.
Sedangkan petani swadaya yang berjumlah 93 persentidak bisa mendapat harga yang ditetapkan pemerintah.
"Perbedaan harga sawit setiap minggu ditetapkan oleh Disbun untuk petani mitra, sementara petani swadaya tidak memperoleh hal itu," ujarnya.
"Petani bermitra hanya 7 persen dari 100 persen petani sawit. Sedangkan 93 persen petani swadaya ini gigit jari tidak mendapatkan harga yang ditetapkan pemerintah. Aneh saja 93 persen dikalahkan oleh 7 persen petani sawit mitra," imbuhnya.