Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boyamin Saiman Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Bupati Banjarnegara

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (17/5/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Boyamin Saiman Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Bupati Banjarnegara
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (17/5/2022).

Boyamin akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

"Benar, informasi yang kami terima, Selasa (17/5) bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Saudara Bonyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa.

Ali menjelaskan, kapasitas Boyamin diperiksa ialah sebagai Direktur PT Bumi Rejo.

Lanjut Ali, KPK yakin Boyamin akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.

"Serta saat di hadapan tim penyidik bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya," katanya.

Baca juga: Penjelasan KPK Terkait Tahanan Boleh Dikunjungi Keluarga secara Daring saat Hari Raya Waisak 2022

Berita Rekomendasi

Tim penyidik, dikatakan Ali, sebelumnya telah memiliki alat bukti di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU Budhi Sarwono.

"Berikutnya, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya didepan majelis hakim," kata Ali.

Sementara, Boyamin berkata bahwa dirinya akan hadir di gedung dwiwarna KPK sekira pukul 10.00 WIB.

Ia pun memastikan akan bersikap kooperatif di hadapan tim penyidik.

"Aku akan tetap hadir meskipun tidak menerima surat panggilan," kata Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin mengaku menjabat Direktur PT Bumi Rejo yang dimiliki oleh keluarga Budhi Sarwono pada 2018.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Kunjungan Daring Tahanan KPK pada Hari Raya Waisak

Dia juga membenarkan pernah menerima fasilitas berupa kantor di kawasan Kuningan pada 2014 dari kakak Budhi.

"2014 itu saya diberi kantor di Kuningan, oleh kakaknya (Budhi Sarwono), namanya Budi Yuwono. Habis itu, saya bisa beli rumah sendiri di Kemanggisan," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Boyamin menjelaskan bahwa PT Bumi Rejo milik ayah Budhi, yakni Soegeng Boedhiarto. Perusahaan tersebut didirikan pada 1982.

Menurut Boyamin, perusahaan itu telah invalid alias bangkrut pada 2014 karena memiliki kredit macet di sejumlah bank.

"Perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak 2014. Terus 2018, saya dimasukkan menjadi direktur, tugas saya ialah mengurusi utang dan piutang," jelasnya.

Boyamin mengaku hanya mendapat honor Rp5 juta per bulan dan masih menjabat sebagai Direktur Bumi Rejo sampai hari ini.

Perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono itu memiliki utang Rp40 miliar di Bank BPD, Rp10 miliar serta Rp7 miliar di Bank Mandiri. Total utang PT Bumi Rejo ialah Rp57 miliar.

Selama bekerja di PT Bumi Rejo, Boyamin mengaku memproses sengketa piutang dengan dengan Kementerian PUPR yang jumlahnya Rp28 miliar.

Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Penjemputan Wali Kota Ambon di Sebuah Rumah Sakit di Jakarta

"Arbitrase 2013, saya juga ngurus di sana sebagai kuasa hukum dan dikabulkan mendapatkan bayaran Rp28 miliar baru dibayar kemarin oleh Kementerian PUPR. Jadi, tugas saya hanya mengurus utang piutang saja, karena perusahaan ini sudah invalid sejak 2012," kata Boyamin.

Boyamin mengklaim tidak ada keterlibatan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dalam perusahaan itu.

Dia menyatakan hanya ingin menyelamatkan perusahaan milik bapak Budhi itu.

"Jadi, saya memastikan mau masuk perusahaan ini karena memang Budhi Sarwono tidak ada di situ. Kalau, toh, dipaksakan dia ikut tender, enggak bisa karena performa dia enggak bisa. Karena kredit macet," ujar dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

KPK pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar. Diduga aset tersebut merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Budhi dari kasus sebelumnya.

Sekadar informasi, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas