Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Bebaskan Aturan Swab dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah mendapatkan vaksin lengkap, tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR maupun antigen.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jokowi Bebaskan Aturan Swab dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Sampaikan Aturan Baru Penggunaan Masker Selasa (17/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah mendapatkan vaksin lengkap, tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR maupun antigen.

Pasalnya pada aturan yang baru, pemerintah telah membebaskan aturan penggunaan syarat tes PCR bagi PPLN.

Informasi tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Selain pembebasan syarat PCR dan antigen, Jokowi juga melonggarkan aturan pemakaian masker di lingkungan terbuka.

Aturan ini kembali diperbarui karena penanganan Covid-19 di Indonesia semakin membaik.

Baca juga: Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

Baca juga: Wantimpres Sambangi Wisma Atlet Kemayoran dan RSCM Pantau Perkembangan Covid-19 dan Kasus Hepatitis

"Kondisi saat ini di mana penanganan pada Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali,  maka perlu saya menyampaikan beberapa hal yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker."

"Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang sudah mendapatkan proses vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Berita Rekomendasi

Apabila di luar ruangan, masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker.

Namun jika di dalam ruangan, maka masayarakat dianjurkan tetap menggunakan masker.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."

Baca juga: Dukung Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker, Bukti Pemerintah Berhasil Atas Pandemi Covid-19

"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," lanjut Jokowi.

Pemakaian masker juga masih diwajibkan untuk para lansia.

Sebab para lansia termasuk dalam kategori golongan rentan.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas."

"Juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata orang nomor satu di Indonesia itu.

Update Covid-19 di Indonesia 17 Mei 2022

Mengutip update dari Satgas Covid-19, Selasa (17/5/2022) hari ini, tercatat jumlah pasien yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 bertambah sebanyak 247 pasien.

Jumlah pasien yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 hari ini lebih banyak apabila dibandingkan dari jumlah angka pada hari sebelumnya, yakni 182 orang.

Dengan tambahan angka positif berjumlah 247 orang, maka total jumlah pasien yang terkonfirmasi positif akibat virus corona pada hari ini menjadi 6.051.205 orang.

Baca juga: Rumah Oksigen Bukti Peran Pengusaha Bantu Pemerintah Tanggulangi Pandemi Covid-19

Kabar baiknya, ada sejumlah 1.029 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 5.890. j826 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 5.889.797 jiwa.

Sementara itu, tercatat jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia bertambah sebanyak 17 korban.

Jumlah ini lebih sedikit dari jumlah angka kematian pada hari sebelumnya, yakni 6 korban.

Dengan tambahan angka kematian 156.481 korban, maka jumlah pasien meninggal dunia akibat virus corona pada hari ini menjadi 156.464 korban.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lain tekait penanganan Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas