Maafkan Para Terdakwa atas Dugaan Tindak Kekerasan, M. Kece: Proses Hukum Tetap Harus Berlanjut
M. Kece menyatakan telah memaafkan seluruh tindakan para terdakwa termasuk Irjen pol Napoleon Bonaparte. Meskipun demikian proses hukum tetap jalan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
Mendengar hal tersebut, ketua majelis hakim Djuyamto menanyakan dokumen atau bukti terkait kepindahan keyakinan dari M. Kece.
Hal itu penting kata Djuyamto untuk keperluan adminitrasi persidangan. Namun M. Kece menyatakan kalau berkas itu sudah diserahkan ke PN Ciamis --lokasi pengadilan perkara ujaran kebencian yang menjerat Kece--.
"Kami sudah serahkan ke Pengadilan Ciamis yang mulia," ucap M. Kece.
Djuyamto tetap meminta berkas tersebut dan memerintahkan Kece untuk membawanya saat persidangan selanjutnya yang nantinya bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Kamis besok (saat sidang Napoleon Bonaparte) itu dibawa ya dokumennya, bisa?" ucap Hakim Djuyamto.
"Bisa yang mulia nanti melalui PH (penasihat hukum) saya," kata M. Kece.
Setelah itu, hakim memerintahkan kepada petugas pengadilan untuk menuntun Kece membacakan sumpah sebelum didengar keterangannya.
Saat mengambil sumpah, M. Kece tampak meletakkan tangan kirinya di atas kitab, dan kedua jari tangan kanannya diangkat.
Baca juga: M Kece Sebut Pernah Cabut Laporan Karena Salah Alamat: Perkara Tidak Pernah Saya Mengatakan Cabut
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, M. Kece hadir sekitar pukul 11.18 WIB dengan mengenakan pakaian kemeja putih panjang, celana panjang berwarna hitam dan peci berwarna hitam serta dilengkapi masker berwarna putih.
Setelahnya, Kece langsung diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU) memasuki ruang persidangan dan duduk di kursi yang sudah tersedia.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto, lantas menanyakan kondisi kesehatan dari M. Kece untuk menjalani proses persidangan hari ini.
"Bagaimana kondisi kesehatan saudara saksi?" tanya Hakim Djuyamto.
"Kondisi saya masih kurang (sehat) yang mulia, bagian pinggang saya," kata M. Kece menjawab pertanyaan hakim.
Mendengar pernyataan itu, lantas hakim Djuyamto menanyakan kesanggupan dari M. Kece untuk melanjutkan persidangan.
"Tapi saudara bisa menjalani persidangan?" tanya lagi hakim.
"Siap yang mulia," jawab M. Kece dengan tegas.
Dengan begitu, sidang akhirnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan M. Kece sebagai saksi.