Oditur Militer Tinggi Yakin Kolonel Priyanto Tidak Panik dan Penuhi Unsur Pembunuhan Rencana
Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap sejumlah tindakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Pr
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Kelima mengajak saksi 2 dan saksi 3 merahasiakan kejadian ini.
Keenam, memerintahkan saksi 2 untuk mengubah warna kendaraan Isuzu Panther yang dipakai.
Ketujuh, tidak pernah melaporkan kejadian sampai terdakwa ditangkap.
"Tindakan di atas sama sekali tidak menggambarkan situasi panik seperti yang disampaikan dalam nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa," kata Wirdel.
Sebagaimana uraian fakta yang disampaikannya, kata dia, Oditur Militer Tinggi berkesimpulan bahwa pembelaan yang dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa merupakan versi dari penasehat hukum terdakwa yang intinya telah disampaikan perbedaannya dengan tuntutan pihaknya
Sehingga dengan uraian tersebut, kata dia, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami.
"Sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.
Sebelumnya, dalam analisis yuridis yang dibacakan tim penasehat hukum Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu, menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Priyanto tidak terpenuhi.
Dengan demikian, kata dia, Priyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan sebagaimana didakwakan dan dituntut oditur militer.
Salah satu argumentasi yang disampaikan tim penasehat hukum di antaranya Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh tidak menemukan tanda-tanda kehidupan berupa gerakan napas dari korban saat memindahkan kedua korban ke pinggir jalan dan mengangkat kedua korban ke dalam mobil.
Dengan demikian, kata dia, Priyanto berkesimpulan bahwa kedua korban tersebut sudah dalam keadaan meninggal.
Selain itu, kata dia, Priyanto panik dan bingung karena korban sudah meniggal dunia sehingga memutuskan untuk membawa korban kecelakaan ke daerah Banyumas dan membuang keduanya ke Sungai Serayu.
Pertimbangan Priyanto membuang korban kecelakaan, kata Aleksander, agar tidak diketahui dan menghilangkan jejak kedua korban sehingga tidak diketahui kejadian kecelakaan di Nagreg.
Oleh karenanya, lanjut dia, tim penasehat hukum menilai unsur dari dakwaan ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga pihaknya sepakat dengan oditur militer tinggi.
"Namun demikian oleh karena dakwaan oditur militer tinggi disusun secara kumulatif, maka oleh dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama oditur militer tinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka seluruh dakwaan oditur militer tinggi harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Aleksander.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.