Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Boyamin Bawa Dokumen PT Bumi Rejo
Boyamin Saiman Penuhi panggilan tim penyidik KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin dipanggil untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Pantauan Tribunnews.com, Boyamin terlihat di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.29 WIB.
Ia mengaku membawa dokumen terkait PT Bumi Rejo.
Diketahui, kapasitas Boyamin diperiksa pada hari ini sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
"Bawa akta Bumi Rejo saja," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: KPK Pastikan Segera Panggil Tersangka Penyuap Wali Kota Ambon
Baca juga: Geng Motor di Gowa Keluarkan Busur saat Hendak Ditangkap, Polisi Keluarkan Senpi, Begini Akhirnya
Boyamin tidak berbicara banyak, memilih untuk langsung masuk ke gedung dwiwarna KPK.
Dia berdalih sudah terlambat untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
KPK sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk dikonfirmasi ke Boyamin.
Bukti itu bakal dikonfirmasi dalam pemeriksaan.
"Tim penyidik sebelumnya telah memiliki alat bukti di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (17/5/2022).
Ali enggan memerinci alat bukti yang bakal dikonfirmasi nanti. Boyamin diminta kooperatif kepada penyidik.
Baca juga: Dipanggil KPK, Boyamin Saiman Akui Kenal Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono
Baca juga: Anaknya Tewas Setelah Ditangkap Polisi di Makassar, Ayah Korban Duga Dianiaya hingga Disetrum
Diketahui, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
KPK pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar. Diduga aset tersebut merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Budhi dari kasus sebelumnya.
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Budhi didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.